Ferry Irawan Terancam Ditinggal Pengacara, Jeffry Simatupang Siap Mundur Jika Venna Melinda Bisa Buktikan Hal Ini: Kita Harus Tau Dulu
Ferry Irawan resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda, Senin (16/1/2023).
Adapun Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polda Jawa Timur atas kasus KDRT di sebuah hotel Kota Kediri.
Meski kasus ini belum selesai, kini Ferry Irawan terancam ditinggal pengacaranya, Jeffry Simatupang.
Apa penyebabnya?
Melansir TribunJabar.id, Jeffry mengaku akan mengundurkan diri bila Ferry terbukti telah mematahkan hidung Venna.
Saat ini, Jeffry tidak percaya jika Venna mengalami KDRT.
Diketahui, selama ini banyak tudingan yang menyudutkan jika Ferry melakukan dugaan tindak penganiayaan sampai mematahkan hidung Venna.
Jeffy pun mempertanyakan kebenaran tentang hidung Venna yang patah akibat tindak KDRT yang dilakukan kliennya.
Jeffry semakin curiga saat Venna terlihat baik-baik saja hingga bisa menjadi bintang tamu dalam berbagai program televisi.
"Kita harus tau dulu, saya mau mempertanyakan dulu benar nggak sih bahwa hidung dari ibu V patah (karena Ferry)."
"Itu perlu dijawab secara tegas terlebih dahulu dari pihak ibu V," kata Jeffry kepada awak media dalam sambungan telekonferensi, Selasa (17/1/2023).
"Kalau yang kita lihat saat ini kan keadaannya baik baik saja," lanjut Jeffry.
Jeffry meminta Venna jujur soal KDRT.
"Iya kembali lagi kami fokusnya di pemberitaan yang beredar adalah patah hidung," kata Jeffry.
Dikatakan Jeffry, Ferry mengaku kepada kuasa hukum dan penyidik Polda Jatim tidak membuat hidung istrinya terluka parah sampai patah tulang.
Ferry juga bersumpah tidak pernah melakukan hal itu kepada Venna.
"Pak Ferry bersumpah tidak mematahkan hidung itu, saya sudah bertemu dan pak Ferry sudah bersumpah jika dia tidak mematahkan hidung Venna sampai minimbulkan darah," ungkap Jeffry.
Oleh karena itu, Jeffry meminta kepada pihak Venna untuk membuka semua hasil medis dan menerangkan terkait dugaan mematahkan hidung tersebut.
Jika hasil medis terbukti benar, Jeffry sebagai kuasa hukum akan mengundurkan diri untuk mengawal kasus Ferry Irawan.
"Apabila benar hidung tersebut patah, saya akan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Ferry," tutur Jeffry.
Lebih lanjut, Jeffry menyebutkan bahwa kebenaran ini dibutuhkan untuk menentukan nasib hukum kliennya.
Jika faktanya Venna tidak mengalami kekerasan yang menghalangi kegiatan sehari-hari atau mengganggu mata pencahariannya, maka Ferry bisa saja hanya dikenakan pasal 44 ayat 4 dan bukan pasal 44 ayat 1.
Baik pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 ini memang mempunyai perbedaan masa hukuman yaitu 5 tahun dan 4 bulan.
"Karena dalam UU PKDRT itu jelas sekali di pasal 44 ayat 4 ketika seseorang mengalami kekerasan yang tidak mengakibatkan penyakit, tidak menghalangi kegiatan sehari hari dan tidak mengganggu mata pencahariannya itu harusnya dikenalan pasal 44 ayat 4 yang ancaman hukumannya itu 4 bulan, berbeda dengan 44 ayat 1 yang hukumannya adalah 5 tahun," pungkas Jeffry.
Ferry Irawan Minta Damai
Di lain sisi, Ferry Irawan menyampaikan pesan menyentuh untuk Venna yang masih berstatus istri sahnya.
Adapun Venna berencana melayangkan gugatan cerai kepada Ferry setelah menjadi korban KDRT.
Bak masih meminta belas kasih Venna, Ferry terus berusaha meminta damai agar proses hukum tak berlanjut.
"Abi masih suami Mena, abi hanya mohon sama kamu, ini masalah rumah tangga, abi mohon dari hati kecil yang paling dalam coba mena pikir tanpa ada bisikan dari siapapun, banyak terjadi permasalahan rumah tangga," terangnya
"Yang abi sesalkan adalah abi sudah mencoba untuk berkomunikasi dari awal kejadian sampai sekarang, dan asal mena tahu abi sudah menjalankan sanksi sosial, tolonglah betapa menderitanya abi, betapa depresinya abi, abi mendapat tekanan," ungkapnya.
Ferry masih berharap rumah tangganya dengan Venna bisa tetap dipertahankan.
"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita, abi mohon," pungkasnya.
Sementara itu, dikatakan pengacara Hotman Paris bahwa kliennya Venna Melinda sudah mantap ingin bercerai.
"Ya dia (Venna) katakan semakin bulat untuk cerai," kata Hotman Paris saat ditemui Kompas.com di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Hotman mengatakan bahwa pintu damai untuk Ferry telah ditutup, sehingga kasus KDRT akan berlanjut.
Dokumen perceraian pun sedang disiapkan untuk saat ini.
"Kami sedang tunggu proses pidana ini. Gugatan cerai juga sudah dipersiapkan," tegas Hotman.
Sumber : Grid.ID
(*)