Skip to main content

Tetangga Ayu Ting Ting Ternyata Takut Ayah Ozak dan Umi Kalsum, Ini Terkuak pada Ivan Gunawan


Fakta soal Ayah Ozak atau Abdul Rozak dan Umi Kalsum yang merupakan orangtua pedangdut Ayu Ting Ting kini terbongkar lagi.

Pada Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting mengaku Abdul Rozak dan Umi Kalsum ditakuti para tetangganya.

Mantan istri Enji Baskoro itu mengaku, tetangganya tak ada yang berani pada ayah dan ibunya itu.

Pernyataan itu terlihat dalam video kolaborasinya bersama Ivan Gunawan di YouTube, baru-baru ini.

Awalnya, Ivan Gunawan yang akrab disapa Igun menyinggung agar Ayu Ting Ting tinggal serumah meskipun belum menikah.

"Kayaknya lebih enak tinggal bareng deh Ay. Tinggal bareng dulu kayak orang bule," kata Ivan Gunawan.

Melihat tawaran itu, ternyata ibu Bilqis Khumaira Razak itu langsung menolaknya.

Rupanya, Ayu Ting Ting mengaku tidak bisa tinggal bareng kalau belum berstatus suami istri.

"Negara kita kan beda," celetuk Ayu Ting Ting.

Igun kemudian meminta agar mereka tidak menetap di rumah Ayu Ting Ting yang berlokasi di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Yah tinggal barengnya jangan di rumah lu. Rumah lu kan gangnya sempit. Mulutnya kalau tetangga ngomong begitu," ucap Ivan Gunawan.

Barulah di sini Ayu Ting Ting menyinggung soal ayah ibunya.

Dia memastikan tetangganya takut kepada Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

"Lu salah, justru tetangga gue nggak ada yang berani sama bapak emak gue," tutur Ayu Ting Ting.

Namun, perkataan Ayu Ting Ting itu sepertinya cuma bercanda.

Maklum, seperti dipantau tim Grid.ID (grup Banjarmasinpost.co.id), beberapa waktu lalu, satu tetangga Ayu menyatakan Ayu jarang terlihat di rumah.

Ini dimaklumi karena kesibukan sang biduan.

Sedangkan, Ayah dan ibu Ayu Ting Ting masih sering terlihat. Bahkan, sikap mereka tak berubah dari dulu dan sekarang.

"Dia baik, cuma karena sibuk, jadi Ayu enggak pernah kelihatan. Kalau ibu sama bapaknya mah sering. Baik semuanya, enggak ada yang berubah," terangnya.

Sementara, terkait ayah dan ibu Ayu Ting Ting, orangtua Kartika Damayanti alias KD tidak main-main menghadapiAyah Ozak dan istri.

Mereka yang merasa terhina atas sikap Abdul Rozak dan Umi Kalsum berencana melaporkan ke Polda Jawa Timur.

Laporan itu harusnya disampaikan pada Senin, 6 September 2021. Namun karena orangtua KD sakit, maka rencana itu ditunda.

"Kami sih harapannya secepatnya dalam minggu, minggu ini. Tapi sedang menunggu
kesehatan orangtua KD," kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio saat dihubungi Suara.com pada Senin (6/9/2021).

Pengacara orangtua KD akan menjerat orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis. Dimulai dari UU ITE hingga penghinaan.

"Kami sih akan masuk ke ranah UU ITE pasal 27 ayat 3, terkait menyebarkan foto, alamat yang tidak seharusnya dilakukan. Harusnya dikonfirmasi dulu," kata Edi Prastio.

Dalam kesempatan yang berbeda, rekannya, Bambang Wahyu Widodo mengatakan akan ada dua pasal yang juga siap dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

"Yang kami laporkan nanti adalah pasal 310, 311 kemudian UU nomor 6 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Bambang Wahyu Widodo dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (4/9/2021).

Mengenai ancaman hukuman penjara, Edi Prastio tidak bisa memastikannya. Hanya merujuk pada masalah yang dilaporkan, orangtua Ayu Ting Ting bisa dipidana hingga lima tahun penjara.

"Kalau kami, empat sampai lima tahun ancaman yang akan digunakan. Pasal 27 ayat 3 atau pasal 28 ayat 2 itu akan kami gunakan. Nanti biar didalami sama penyidik," kata Edi Prastio.

"Terkait perumusan pasal, biar nanti penyidik. Jadi setelah diterima, mereka yang akan menyampaikan," imbuhnya.

Guna memberikan bukti, Edi Prastio sudah menyiapkan saksi dan serta dokumentasi kedatangan orangtua Ayu Ting Ting ke rumah KD.

"Kami dari saksi saksi, untuk ITEnya, kami dari YouTube, video terkait dengan media sosial UK," tandas pengacara orangtua KD.

Larangan Menyakiti Tetangga

Nah, terkait perlakuan pada tetangga, Islam juga sudah mengaturnya.

Dalam kitab Huquq al-Jar, al-Hafidh Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Ahmad bin Utsman adz-Dzahabi atau masyhur disapa adz-Dzhabi, hendak menekankan tentang larangan berbuat jelek terhadap tetangga.

Betapa tidak. Tiga bab pertama kitab Huquq al-Jar mengupas tentang peringatan dan larangan berperangai buruk kepada jiran atau tetangga.

Meskipun tak disertai dengan penjelasan, tiga bab pertama kitab itu membahas tema tentang, Mukmin Sejati Tidak menganiaya Tetangga, Laknat Bagi Penganiaya Tetangga, dan Larangan Menyakiti Tetangga Jauh Sekalipun.

Dalam bab pertama tentang larangan menganiaya tetangga, adz-Dzahabi mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya ia tidak menyakiti tetangganya."

Sanad hadis ini yaitu Hisyam bin Sa'ad dari Zaid bin Aslam dan Abu Shalih yang bermuara pada Abu Hurairah. Terdapat tiga riwayat yang sama dengan jalur rawi berbeda. Tetapi, semua riwayat tersebut berujung pada rawi al-A'la yang sama yaitu Abu Hurairah.

Bab kedua, diperkuat sebuah hadis dengan tiga sanad yang berbeda. Jalur pertama datang dari Abu Juhaifah, kedua Abu Hurairah, dan terakhir jalur Muhamadd bin Yusuf.

Redaksi hadis yang tersebut berbunyi, "Seseorang datang kepada Nabi mengadukan perihal tetangganya kepada beliau. Maka, Nabi bersabda, tiga kali: "Bersabarlah".

Kemudian, Nabi bersabda kepada orang tersebut pada kali yang keempat atau ketiga: Keluarkanlah barang-barangmu ke jalan. Maka orang itupun mengerjakan. (Abu Hurairah) berkata: Lalu mulailah orang-orang melewati orang tersebut dan bertanya kepadanya, ‘Apa yang menimpamu?’ Maka, dia menjawab bahwa tetangganya telah menyakitinya.

Lalu mereka pun berkata, "Semoga Allah melaknatnya." Kemudian, tetangganya datang sembari berkata, Kembalikan barang-barangmu. Demi Allah, saya tidak akan menyakitimu selama-lamanya.

Satu riwayat lagi dengan redaksi yang sama datang dari Ibnu Abbas. Akan tetapi status hadisnya dianggap dhaif.

Adz-Dzahabi kemudian memaparkan sebuah hadis di bab berikutnya tentang larangan menyakiti tetangga. Hadis yang dikutipnya dinukil dari jalur Ummu Salamah.

Suatu ketika, seekor kambing milik tetangga masuk ke kamar Rasulullah. Ummu Salamah lantas mengambil sepotong roti dan membelah untuk disantap kambing.

Rasulullah Saw lalu bersabda, "Jangan sampai engkau membuatnya muntah, jangan, barangkali itu akan menyakit tetangga." Derajat hadis ini adalah munqathi' atau terputus sanadnya.

Ketiga larangan tersebut diperkuat dengan sebuah peringatan bahwasanya berbuat buruk kepada tetangga merupakan tanda-tanda datangnya hari kiamat.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda, "Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah perlakuan buruk kepada tetangga dan memutus tali silaturahim."

Yang menjadi catatan pada bab ini, adz-Dzahabi menyertakan sebuah hadis palsu yang diriwayatkan oleh imam ath-Thabrani dari Ibad bin Basyir.

Untuk menjaga amanat ilmiah, adz-Dzahabi menjelaskan derajat hadis tersebut.

Redaksi hadis menyatakan bahwa salah satu tanda hari kiamat adalah tatkala satu tetangga dengan tetangga lainnya tidak lagi saling mengatahui hak dan kewajiban masing-masing.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar