Skip to main content

Hater Ayu Ting Ting Bicara Dugaan Aksi Balas Dendam


Keluarga Kartika Damayanti, hater Ayu Ting Ting berencana akan melaporkan kedua orangtua pedangdut Tanah Air itu ke ranah hukum. Hal itu berkaitan dengan kehadiran orangtua Ayu Ting Ting ke kediaman Kartika Damayanti di Bojonegoro, Jawa Timur.

Hal itu disebut merupakan salah satu aksi perlakuan tidak menyenangkan bagi keluarga Kartika Damayanti. Mereka hendak melaporkan melalui kuasa hukumnya, Edi.

Edi menjelaskan, aksi ini bukan semata-mata untuk membalas dendam mengingat mereka sudah dilaporkan Ayu Ting Ting terkait penghinaan di Polda Metro Jaya.

Edi mengaku aksi ini merupakan harapan dari keluarga Kartika Damayanti untuk mendapat keadilan hukum. Edi menampik adanya anggapan balas dendam dalam rencana laporannya itu.

"Nggak, klien kami hanya mengharapkan keadilan hukum yang sama dimata hukum," tegas Edi saat dihubungi baru-baru ini.

"Itu aja tidak ada balas dendam atau apa karena dia sebagai warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum juga gitu loh," sambung Edi.

Laporan itu direncanakan akan dilayangkan pada Senin, 6 September 2021 atau Selasa, 7 September 2021 ke Polda.

"Senin kemungkinan kami mungkin ya antara Senin dan Selasa ya (melaporkan). Kami sedang koordinasi dengan humas Polda dengan pengaduan Polda ya," lanjutnya.

Edi kembali membahas, hal ini juga berkaitan dengan itikad baik Kartika Damayanti yang sudah meminta maaf pada Ayu Ting Ting. Meski sudah meminta maaf, Kartika Damayanti tetap dilaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya.

Mereka merasa tidak adil mengenai hal ini. Edi juga menyebut orangtua Kartika Damayanti yang sudah tua pun mau meminta maaf pada Ayu Ting Ting dan keluarga.

"Karena permohonan maaf dari keluarga KD terutama orang tua itu sudah dilakukan kan gitu. Tapi kok ya itu," tutur Edi.

"Kalau orangtua nya KD sangat luar biasa minta maaf sudah dilakukan, sampai dia diminta orangtua loh ya, udah sepuh diajak ke Polsek mau. Kan gitu," lanjutnya.

Edi pun turut menjelaskan pasal-pasal yang nantinya akan dilaporkan untuk kedua orangtua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum.

"Ya akan melaporkan pelanggaran karantina kesehatan, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018," tutur Edi.

"Secara principal akan melaporkan terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan. Itu aja sih, Pasal 335, 310, 311 akan kita upayakan. Dan tidak menutup kemungkinan terkait perlindungan anak, karena ada suatu tekanan ke anak juga. Anak yang masih di bawah umur (anak Kartika Damayanti)" papar Edi.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar