Skip to main content

Sepulang Pesta Ulang Tahun di Karaoke,Wanita Muda di Riau Digiring ke Bui,Kok Bisa? Begini Kisahnya


Sepulang pesta ulang tahun di karaoke, wanita muda di Riau digiring ke bui. Kok bisa? Begini kisahnya.

Awalnya merayakan kegembiraan, wanita muda inisial FA akhirnya merasakan dinginnya jeruji penjara.

Sepulang merayakan ulang tahunnya di karaoke Family Km 6 Jalan Raya Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, ia ditangkap tim Opsnal Polsek Tualang.

Pada pukul 00.00 WIB Kamis (1/4/2021) dini hari, Panit I Reskrim Polsek Tualang bersama tim melakukan penyelidikan di kos-kosan Che-che, Jalan Durian Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.

Pada pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan wanita berusia 20 tahun itu.

Wanita itu ditangkap karena dicurigai sebagai penjual narkotika jenis pil ekstasi.

Ketika ditangkap FA baru saja pulang ke kos-kosannya.

Kegembiraannya saat merayakan pesta ulang tahun di Karoke Family Jalan Perawang Raya KM 6 belum sirna namun ia harus menghadapi kenyataan pahit, harus mendekam di bui.

Tim Opsnal Polsek Tualang memanggil salah seorang warga setempat untuk melakukan penggeledahan badan.

Kemudian tim yang lain menggeledah kos-kosan itu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, kami menemukan 10 butir Narkotika jenis pil ekstasi di dalam kotak jam tangan warna hitam dan disembunyikan di bawah kasur lantai,” kata Plt Kapolsek Tualang, AKP MY Lubis, Jumat (2/4/2021).

Setelah mendapatkan barang bukti itu, tim Opsnal juga menemukan 2 butir pil ekstasi lagi di dalam dompet FA.

Dompet itu disimpannya dalam lemari pakaiannya.

FA dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP MY Lubis mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pelaku mengedarkan pil ekstasi di kos-kosannya.

Ia memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Tualang dan anggota tim Opsnal untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

“Kami berhasil menangkap pelaku yakni seorang wanita berumur 20 tahun dan mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sejumlah 12 butir,” kata dia.

Operasi Antik 2021, Polres Siak Ungkap 21 Kasus dengan 28 Tersangka

Sebelumnya, Polres Siak berhasil mengamankan 28 orang atas kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021.

Kegiatan ini digelar serentak oleh Polda Riau dan Polres jajaran dari 18 Februari 2021 berakhir pada 11 Maret 2021 .

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Siak AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani mengatakan, Operasi Antik Lancang Kuning 2021 Polres Siak telah berhasil menangani 21 kasus. 

"Dari 21 kasus itu, 28 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan, 4 di antaranya perempuan,” kata Jailani.

Dari kasus itu terdapat barang bukti sebanyak 48,16 Gram jenis sabu- sabu dan 8,44 Gram daun ganja kering.

Dari sejumlah kasus itu, Satresnarkoba Polres Siak berhasil menangani 9 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang.

Sementara 12 kasus lainnya ditangani 11 Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Siak dengan total tersangka 15 orang.

Pada operasi kali ini, AKP Jailani juga mengakui, tersangka narkoba yang paling banyak ditangani oleh polsek jajaran yaitu dari wilayah Polsek Tualang dengan jumlah 4 laporan polisi (LP).

Dia juga menjelaskan, maraknya peredaran narkoba di wilayah Tualang karena daerah tersebut sangat strategis dan dekat dengan wilayah Kota Pekanbaru.

"Yang paling tinggi dari Polsek Tualang pengungkapannya sedangkan Polsek polsek lainnya menggungkap 1 kasus saja,” kata dia.

AKP Jailani juga menyampaikan pesan kepada masyarakat, agar jangan kompromi terhadap pelaku narkoba.

Sebab penyalahgunaan narkoba dilarang karena merusak generasi bangsa.

"Kami berharap masyarakat berperan aktif membantu dalam memberikan informasi tentang peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Siak,” kata dia.

Menurut dia, sekecil apapun informasi sangat berharga baginya dalam usaha pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Siak.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak apabila ada keluarga yang sudah kecanduan narkoba agar segera lakukan rehabilitasi.

“Jangan sampai ada lagi anak-anak kita yang ketergantungan dari Narkoba tersebut,” kata dia.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar