Setelah Bebas dari Bui, Lucinta Luna Diterawang Denny Darko Bakal Buat Kehebohan Ini : Hati-hati !
Ahli kartu tarot, Denny Darko menerawang kehidupan Lucinta Luna yang baru saja menghirup udara bebas.
Diiketahui Lucinta Luna bebas dari penjara sejak 11 Februari 2021 setelah
mendapat asimiliasi.
Namanya pun kini mulai kembali diperbincangkan.
Terutama setelah dirinya menggungah sebuah video yang menampilkan
dirinya dan teman-temannya.
Lewat akun Instagramnya, Lucinta Luna pun sudah kembali aktif mengunggah
momen dirinya maupun endorse.
Berdasarkan terawangan Denny Darko, Lucinta Luna akan kembali mencuri
perhatian publik dari apa yang dilakukannya.
Lucinta Luna juga diterawang bakal dibanjiri pekerjaan.
Bahkan Denny Darko juga menerawang jika Lucinta Luna akan kembali
merintis sebuah usaha yang menjanjikan.
Melalui usaha tersebut, kata Denny Darko Lucinta Luna akan menyita
perhatian publik.
"Walau di awal agak terseok saya yakin jadi usaha lumayan bagus," kata
Denny Darko seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube Denny
Darko Official, Rabu (10/3/2021).
"Selain ini, saya pikir akan datang sponsor yang masuk, kayaknya brand
Lucinta Luna ini menarik untuk dibuatkan suatu produk yang akan bisa
mentagging namanya,
produk ini akan lebih dikenal lebih gampang, ini akan terus berjalan,
makanya saya tadi bilang siap-siap diporak-porandakan," jelas Denny
Darko.
Di sisi lain, Lucinta Luna juga diperingatkan agar hati-hati dalam
memilih teman.
"Hati-hati karena kehidupan mu ini, sesatu yang gak seperti itu
aslinya berbeda,
hati hati kalau ada orang atau teman-teman yang mengajak kamu untuk
menjerumuskan kayak kemarin," ungkap Denny Darko.
Sebelumnya diberitakam Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta
kepada Lucinta Luna pada Rabu, 30 September 2020.
Seperti diwartakan Kompas.com, penerimaan vonis 1 tahun 6 bulan
penjara ini dipotong masa tahanan Lucinta Luna.
Dia menjalani masa tahanan sejak 12 Februari 2020, satu hari setelah
penangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tidak terima dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik
banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap kasus tersebut.
Kendati demikian, majelis hakim PT tidak mengabulkan banding dari JPU
sehingga vonis terhadap Lucinta Luna sama dengan majelis hakim PN
Jakarta Barat.
Bebas karena dapat asimilasi 11 Februari 2021 merupakan hari bahagia
untuk Lucinta Luna.
Pasalnya, dia telah bebas dari penjara Rumah Tahanan Kelas I Pondok
Bambu, Jakarta.
Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, Lucinta Luna belum bebas
secara murni.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020,
Lucinta Luna berhak mendapatkan asimilasi Covid-19 guna memutus mata
rantai virus corona di dalam penjara.
"Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima
asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
penyebaran Covid-19," kata Rika kepada Kompas.com melalui pesan
singkat WhatsApp, Senin (15/2/2021).
Rika menjelaskan, secara administratif, Lucinta Luna telah membayar
denda senilai Rp 10 juta, sebagaimana putusan PT DKI Jakarta nomor
472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.
Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik
selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Terlebih, Lucinta Luna dikatakan telah menjalani pidana setengah masa
hukumannya.
"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa
hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.
Selama menjalani asimilasi, Lucinta Luna tidak dilepas begitu saja.
Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat membimbing dan mengawasi
Lucinta Luna selama menjalani asimilasi.
Rika mengatakan, asimilasi ini bakal berakhir atau bebas murni pada
Agustus 2021 mendatang.
"10 Agustus 2021, sampai dengan bebas murninya (Lucinta Luna)," kata
Rika.
(*)