Skip to main content

Kisah Cinta Gadis 14 Tahun dan Pria 50 Tahun Calon Duda, Gadis Ini Nembak Duluan, Beda Usia 36 Tahun


Kisah cinta dua insan di Pangandaran, Jawa Barat menyedot perhatian.

Bagaimana tidak, seorang gadis berusia 14 tahun berinisal M kecantol pria berusia 50 tahun yang merupakan calon duda berinisial T.

Sehari-hari M bekerja membantu orang tuanya.

Selain membantu ibu angkatnya, setiap harinya M membantu ayahnya mencari rongsok di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

"Lainnya, buruh bersih-bersih di ladang orang lain. Sekolahnya cuma sampai lulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan dilanjutkan pesantren satu tahun," kata Atik (45), ibu angkat M di rumahnya, Rabu (31/3/2021).

Ketika ingin melanjutkan sekolah lagi, kata Atik, M terkendala biaya.

"Daripada kosong ilmu, mendingan M pesantren saja selama satu tahun," ucapnya.

Sesudah pesantren, kata Atik, sehari-harinya M membantu pekerjaan seadanya di rumah dan juga ayahnya yang bekerja mencari rongsokan.

"Kadang-kadang menyerut lidi, terus mencari rongsokan yang dapat dijual," kata Atik.

Menurut Atik, apa yang dilakukan M bisa membantu kebutuhan keluarga sehari-hari.

"Kadang dapat Rp 30 ribu, Rp 40 ribu per harinya. Buat jajannya juga," ucapnya.

Atik menambahkan, bahwa ibu asli M sudah tidak ada.

Ia hanya sebagai ibu angkat.

Sementara, kata Atik, untuk jalinan asmara M dengan T, itu tergantung anak angkatnya.

"Tak apa-apa, yang penting suka pada suka. Ibu mah tidak menyuruh ke Kang Guru (T, Red), terserah Neng," ucapnya.

Atik mengatakan, ayah M juga sama menyerahkan semuanya ke Neng dan bagaimana niatnya.

"Terserah Neng, soalnya ibu sama bapak sudah tidak sanggup ke sana kemarinya," ucapnya.

Atik hanya berharap, semoga keduanya diberikan keselamatan, kelancaran, dan juga kesuksesan.

"Ibu sama Bapa mah, tidak bisa memberikan yang terbaik untuk Neng. Karena, merasa orang tidak punya," ucapnya.

Berawal dari Pertemuan di Hajatan

Pertemuan di hajatan menjadi awal perkenalan menjalin asmara pria berinisial T (50), seorang guru SLB, dengan gadis M (14), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

"Neng (M) sekolah enggak? Terus Neng jawab tidak. Putri siapa? Putri Bapak Sarno. Sudah begitu saya bertanya lagi, kenapa tidak sekolah, alasannya karena orang tua tidak punya," ujar T saat bercerita kepada Tribunjabar.id di sela-sela waktu istirahatnya, Rabu (31/3/2021).

Saat T bertanya, terus mau bagaimana, seolah-olah jawaban M tidak ingin apa-apa, hanya ingin nikah.

"Saya bertanya, mau dengan siapa? Jawab Neng, ya kalau Bapak mau mah, enggak apa-apa," ucapnya.

Jawaban seperti itu, kata T, membuatnya menjadi bingung.

"Saya kan, jadi bingung. Pertama, Neng kan anak di bawah umur. Ya, sesudah begitu saya berpikir gimana malah jadi bingung. Sebelum orang lain bingung, saya sudah bingung duluan," katanya.

Tapi, kata T, Neng ngomong seperti itu mungkin karena cintanya terhadap dia.

Saat itu, T memang sedang mencari calon istri yang benar-benar.

"Sesudah begitu, bagaimana kalau saya minta persetujuan dari keluarga. Cepat cerita, orang tuanya setuju."

"Setelah setuju, ada paksaan atau tidak, katanya tidak ada. M betul-betul karena cinta," ucapnya.

Namun, menurut T, kalau ingin nikah, ia harus menanyakan ke orang ahli.

Ia ingin tahu bisa atau tidak menikah dengan calon yang masih di bawah umur.

"Saya bertanya ke teman yang profesinya amil."

"Jawabannya silakan jalani tapi harus sidang dispensasi dulu," katanya.

Akhirnya, kata T, ia dan M akan menjalaninya.

"Banyak yang berbicara, harus nikah agama-, tapi saya takut berbenturan dengan aturan," katanya.

T mengungkapkan, ia baru menjalin hubungan asmara tiga bulan jalan, dimulai awal bulan Januari hingga sekarang.

"Awal ketemu hari Sabtu saat anak uwaknya sedang hajatan, tanggalnya saya lupa."

"Jadi ketemu Neng tidak sengaja di tempat hajatan anak uwaknya," ucap T.

T sendiri mengaku bingung, kenapa Neng mau dengan Ia.

"Padahal, umur saya sudah tua," ucapnya.

T kini tengah menanti surat akta cerai dengan istrinya terdahulu.

Terbentur undang-undang 

T yang diketahui bekerja sebagai guru Sekolah Luar Biasa SLB di Pangandaran tersebut pun mengurungkan niatnya menikahi M karena terbentur dengan peraturan Undang-undang perlindungan anak di bawah umur. 

"Banyak pihak yang sudah mengingatkan Saya, sehingga tidak mau ambil risiko. Padahal, M selalu meminta Saya agar segera menikahinya," ujar T saat dihubungi wartawan melalui selulernya, Selasa (30/3/2021).

Apalagi, kata T, Ia belum menerima akta perceraian dengan istri pertamanya.

"Ya, gimana nanti lah kalau saya sudah terima surat cerai, apakah menunggu calon istri saya cukup umur, atau ikut sidang Dispensasi di Pengadilan Agama (PA)," katanya.

T juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan menyarankan jangan menikah secara agama.

Kalaupun ingin segera nikah cepat, lanjut T, Ia harus mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.

"Tapi kan, Saya harus beres dulu surat cerai. Kalau saya memaksakan diri tanpa ikut sidang Dispensasi, bakalan kena hukum. Saya tak mau setelah menikah langsung di penjara," katanya.

Intinya, kata T, adanya niat menikahi M menjadi calon istrinya sampai saat ini belum melangsungkan pernikahan.

Karena, Ia belum mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.

"Karena, surat cerai saya belum datang. Lihat nanti saja setelah surat cerai saya sudah dipegang, apakah saya langsung mengikuti sidang. Dan semoga, dikabulkan oleh jaksa agar pernikahan berlangsung," katanya.

Atau juga, kata T, menunggu dahulu sampai selama 5 tahun supaya genap 19 tahun.

Dengan cara, disekolahkan dahulu atau juga pesantren.

"Jadi, Saya juga belum bisa menyimpulkan sampai ke sana," katanya.

Memang, menurut T, ada juga orang lain yang menyarankan agar menikah Agama dengan nikah siri dahulu.

"Itung-itung menunggu usianya lebih dewasa. Tapi saya tidak mau, karena nantinya akan berbenturan dengan aturan," katanya. 

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar